MENGULAS PERWALI BALIKPAPAN NOMOR 24 TAHUN 2015 tentang disiplin pns

Thursday - 10 November 2016 - Dibaca: 2846 kali

Sebagaimana yang telah ketahui bahwa tahun 2015 lalu Walikota telah menerbitkan peraturan walikota yaitu Nomor 24, adapun Poin-poin yang bisa dijabarkan diantaranya adalah mengenai Kehadiran PNS dalam bekerja yaitu :

  1. Jam Kerja dalam satu minggu paling sedikit 38 (tiga puluh delapan) jam per minggu dengn pengaturan sebagai berikut
    a. Pengaturan dan penerapan 5 (lima) hari kerja meliputi:
       Senin – Kamis     : jam 07.30 – 16.00
       Jumat               : jam 07.30 – 11.30

          b. Untuk yang hari kerja senin sapai sabtu dibuat pengaturan oleh kepala SKPD dengan memperhatikan kebuthan masyarakat yang dilayani.

  1. Kepala SKPD wajib menyediakan Absensi elektronik sebagai salah satu alat pengendali kehadiran pegawai.
  2. Kepala SKPD menetapkan penanggungjawab pengelola sistem kehadiran melalui Surat Keputusan.
  3. Apabila alat Absensi elektronik tersebut mengalami kerusakan Kepala SKPD wajib memperbaiki paling lambat 7 hari kerja.
  4. Apabila terjadi force major terhadap absensi elektronik tersebut (rusak, mati lampu dsb) maka digunkan absensi manual.

Untuk lebih lengkapnya silakan diunduh sendiri disini : download

Dari rekapan absen tersebut merupakan dasar pembayaran tunjangan kinerja dari daerah (apabila terlambat harus dilakukan pemotongan) adapun besar pemotongan sesuai dengan perwali Balikpapan nomor 32 Tahun 2010 tentang pemberian tambahan penghasilan bagi PNS Kota Balikpapan