Kegiatan Reviu RKA Perubahan SKPD oleh Inspektorat Kota Balikpapan

Inspektorat Kota Balikpapan melaksanakan kegiatan Reviu Rancangan Kerja dan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA Perubahan SKPD) sebagai bagian dari upaya untuk memberikan keyakinan terbatas atas akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi yang tercantum dalam dokumen RKA Perubahan SKPD. Proses penelaahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa RKA Perubahan SKPD telah sesuai dengan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS), standar biaya, serta kaidah-kaidah penganggaran yang berlaku. Selain itu, dokumen pendukung yang diperlukan juga harus dilampirkan untuk memberikan validitas pada setiap usulan anggaran.

Reviu RKA Perubahan SKPD ini bukanlah penambahan tahapan dalam proses perencanaan dan penganggaran yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, melainkan sebagai langkah untuk memperkuat kualitas dan keakuratan dari perencanaan anggaran yang dilakukan oleh setiap SKPD.

Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan ini, Inspektorat juga melaksanakan Asistensi Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) yang dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus hingga 30 Agustus 2024. Asistensi ini dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Balikpapan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap OPD dapat menyusun dan mengajukan DPPA Perubahan secara tepat waktu dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan adanya reviu dan asistensi ini, diharapkan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan dapat berjalan dengan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.