WHISTLEBLOWER
Istilah Whistleblower menjadi populer dan banyak disebut oleh berbagai kalangan dalam beberapa tahun terakhir. Hingga kini belum ditemukan padanan yang pas dalam Bahasa Indonesia untuk istilah whistleblower tersebut. Ada pakar yang memadankan istilah whistleblower sebagai "peniup peluit", ada yang menyebutkan “saksi pelapor”, atau bahkan “pengungkap fakta”.
Pada perkembangan terakhir, Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah RI Nomor 4 Tahun 2011 memberikan terjemahan whistleblower sebagai pelapor tindak pidana yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Namun demikian pemahaman mengenai konsep whistleblower pun masih minim dan hanya dipahami oleh kalangan tertentu. Lebih jauh lagi literatur dan bahan bacaan mengenai whistleblower juga masih minim di Indonesia.
Seorang whistleblower seringkali dipahami sebagai saksi pelapor. Orang yang memberikan laporan atau kesaksian mengenai suatu dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum dalam proses peradilan pidana. Namun untuk disebut sebagai whistleblower, saksi tersebut setidaknya harus memenuhi dua kriteria mendasar.
Kriteria pertama, whistleblower menyampaikan atau mengungkap laporan kepada otoritas yang berwenang atau kepada media massa atau publik. Dengan mengungkapkan kepada otoritas yang berwenang atau media massa diharapkan dugaan suatu kejahatan dapat diungkap dan terbongkar.
Kriteria kedua, seorang whistleblower merupakan orang "dalam", yaitu orang yang mengungkap dugaan pelanggaran dan kejahatan yang terjadi di tempatnya bekerja atau ia berada. Karena skandal kejahatan selalu terorganisir, maka seorang whistleblower kadang merupakan bagian dari pelaku kejahatan atau kelompok mafia itu sendiri. Dia terlibat dalam skandal lalu mengungkapkan kejahatan yang terjadi.
Dengan demikian, seorang whistleblower benar-benar mengetahui dugaan suatu pelanggaran atau kejahatan karena berada atau bekerja dalam suatu kelompok orang terorganisir yang diduga melakukan kejahatan, di perusahaan, institusi publik, atau institusi pemerintah. Laporan yang disampaikan oleh whistle blower merupakan suatu peristiwa faktual atau benar-benar diketahui si peniup peluit tersebut. Bukan informasi yang bohong atau fitnah.
Seorang whistleblower selain dapat secara terbuka ditujukan kepada individu-individu dalam sebuah organisasi atau skandal. Auditor internal memiliki kewenangan formal untuk melaporkan adanya ketidakberesan dalam sebuah perusahaan. Kewenangan formal ini yang membedakan auditor internal dengan para individu di atas dalam kapasitasnya sebagai whistleblower.
Pada prinsipnya seorang whistle blower merupakan 'pro-social behaviour' yang menekankan untuk membantu pihak lain dalam menyehatkan sebuah institusi pemerintahan.
Peran whistleblower sangat besar untuk melindungi negara dari kerugian yang lebih parah dan pelanggaran hukum yang terjadi. Tetapi resiko yang mereka hadapi pun juga besar ketika mengungkap kejahatan, mulai dari ancaman terhadap keamanan sampai dikeluarkan dari instansi tempatnya bekerja. Sehingga whistleblower penting untuk dilindungi.
Whistleblower system
Pada dasarnya, dalam sistem pelaporan dan perlindungan, ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang whistleblower untuk memberi laporan atau kesaksian dan mendapatkan perlindungan.
Whistleblower tidak akan menyampaikan laporan atau kesaksian kepada institusi lain atau kepada media massa jika whistleblower sudah memberikan laporan atau kesaksian kepada lembaga yang berwenang menangani.
Sistem Whistleblower Pemerintah Kota Balikpapan dibuat bagi mereka yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemeirntah Kota Balikpapan.
Pemerintah Kota Balikpapan berupaya mendukung peraturan perundang-undangan terkait saksi dan korban, sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, namun untuk perlindungan terhadap whistleblower yang mengungkap kejahatan dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan diserahkan kepada negara.
ADA INDIKASI KORUPSI LAPOR KE LINK BERIKUT https://web.balikpapan.go.id/whistleblower