Penilaian Maturitas SPIP Kota Balikpapan

Tuesday - 08 November 2016 - Dibaca: 3953 kali

BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur pada hari Rabu, 2 November 2016 mulai melakukan Penilaian Maturitas SPIP pada Pemerintah Kota Balikpapan, dimulai dengan entri breefing pada SKPD yang menjadi respoden. Beberapa SKPD yang menjadi responden penilaian Maturitas SPIP ini adalah Inspektorat, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum, Bappeda, Badan Kepegawaian Daerah dan Setda Kota Balikpapan.

Dasar hukum penilaian penyelenggaraan maturitas SPIP adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 dengan berpedoman pada Peraturan Kepala BPKP Nomor 4 Tahun 2016, adapun penilaian tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP meliputi unsur-unsur Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi, serta Pemantauan, yang dirinci menjadi 25 fokus penilaian maturitas. 

Level maturitas terdiri dari enam tingkat dari tingkat 0 (belum ada nilai) untuk pemerintah daerah yang belum sama sekali memiliki kebijakan dan prosedur yang diperlukan untuk melaksanakan praktek-praktek pengendalian intern, tingkat 1 (rintisan), tingkat 2 (berkembang); tingkat 3 (terdifinisi), tingkat 4 (terkelola dan terukur), hingga tingkat 5 (optimum) dimana instansi telah menerapkan pengendalian intern yang berkelanjutan dan terintegrasi

Tujuan dari penilaian ini adalah untuk mengukur kualitas penyelenggaraan SPIP sekaligus memberi rekomendasi bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan SPIP pemerintah daerah.

Kita ketahui bahwa target indikator kinerja bidang aparatur negara yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo. Indikator kinerja berupa "tingkat kematangan implementasi SPIP" ditargetkan mencapai level 3 dari skala 1-5 pada tahun 2019 (lihat RPJMN 2015-2019 Buku II). Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai instansi pembina penyelenggaraan SPIP telah menyiapkan pedomannya. Pedoman ini ditetapkan melalui Peraturan Kepala BPKP Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Sekedar pengetahuan bahwa istilah MATURITAS itu menunjukkan ukuran kualitas dari sistem pengendalian intern pada suatu organisasi. Semakin tinggi maturitasnya semakin baik pula kualitas sistem pengendalian intern organisasi itu. Maturitas sendiri berasal dari kata maturity yang terjemahannya adalah kematangan atau kedewasaan. Kata "kematangan" dalam bahasa Indonesia lebih sering dikaitkan dengan rasa buah. Makin baik kematangannya, maka suatu buah akan makin lezat rasanya. Sementara kata "kedewasaan" biasa dikaitkan dengan sikap manusia, makin dewasa ia maka makin baik pola pikir, sikap, dan perilakunya. Menariknya, ukuran matang dan dewasa tersebut tidak ada hubungan langsung dengan usia tapi benar-benar fokus pada aspek kualitas. Buah yang lebih tua belum tentu bagus kualitas kematangannya, bisa jadi ia busuk atau gagal berkembang. Demikian pula orang yang lebih tua belum tentu kualitas kedewasaannya lebih baik. Konsepsi tersebut juga diterapkan dalam konteks maturitas sistem pengendalian intern. Usia organisasi tidak menentukan baik buruknya maturitas sistem pengendalian intern organisasi tersebut. Untuk mencapai kualitas pengendalian intern yang baik, organisasi harus memenuhi parameter-parameter maturitas tertentu.